Bisnis.com, JAKARTA - Platform penyedia jasa hukum online LegalGo meluncurkan website versi 2.0.
Versi terbaru ini merupakan hasil pengembangan navigasi website untuk mempermudah pebisnis, pemilik startup, pengusaha UKM, dan siapapun di Indonesia yang membutuhkan jasa hukum yang prosesnya mudah dimengerti dan efisien.
LegalGo hadir dengan tiga layanan utama, yaitu pendirian perusahaan (company establishment), pendaftaran merek (trademark registration), dan pembuatan perjanjian (agreement).
Untuk menggunakan layanan tersebut, pengguna hanya perlu mengajukan aplikasi dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan lewat dashboard LegalGo. Perkembangan proses hukum ataupun pemintaan baru untuk proses hukum lainnya dapat dilakukan dengan mudah lewat akun pengguna.
“Setelah website LegalGo versi awal beroperasi selama kurang lebih 1,5 tahun, saya mendapat banyak masukan dari klien dan juga calon klien. Ada yang sudah paham dan cukup nyaman dengan desain awal website, namun ada juga yang merasa masih kesulitan memahami. Hal ini lah yang mendasari kami untuk memperbaiki tampilan website supaya LegalGo bisa menjangkau lebih banyak lagi pengusaha yang butuh layanan hukum,” kata Rahmat Dwi Putranto, CEO dan Founder LegalGo.
Keunggulan utama dari website versi 2.0 ini adalah UI/UX yang dirancang menyerupai seseorang yang sedang bercerita tentang dirinya dan kebutuhan legalitas bisnisnya. Proses pengajuan aplikasi dibagi menjadi tiga bagian secara garis besar, yang semua poinnya dilengkapi keterangan tambahan agar lebih memudahkan proses pengisian data. Dengan LegalGo 2.0, tidak ada lagi formulir legal yang ribet dan membosankan.
Selain itu, LegalGo telah menggunakan teknologi seperti automated document generator untuk mempercepat proses pelayanan kepada klien dalam pembuatan dokumen dan invoice yang secara otomatis langsung dapat diunduh oleh klien. Fitur lainnya yang juga diluncurkan adalah real-time tracking untuk mengetahui perkembangan pekerjaan yang dilakukan oleh LegalGo.
“Sejauh ini klien LegalGo datang dari bermacam- macam background, rentang usia nya juga ternyata luas, dari 18 hingga 40 tahun. Makanya, layanan kami harus dibuat sedemikian rupa supaya mudah dimengerti,” Veronica Situmorang, COO LegalGo menambahkan.
Demi menjaga transparansi harga, LegalGo mencantumkan perkiraan total biaya setiap layanan di halaman utama website. LegalGo menyajikan harga dan kualitas pelayanan yang mampu bersaing dengan kompetitor mengingat semakin ketatnya persaingan di industri penyedia jasa layanan hukum Indonesia. Contohnya, pengguna LegalGo dapat mendirikan perusahaan dalam kurun waktu kurang dari 30 hari dengan biaya Rp 9 juta.
Penawaran yang belakangan ini menarik pengguna LegalGo salah satunya adalah kemudahan memiliki virtual office yang didapat bersamaan dengan pendirian perusahaan. Adapun biaya tambahan kepemilikan virtual office tersebut sebesar Rp 4.5 juta saja.
Mengenai kebutuhan virtual office inilah yang membuat LegalGo bekerjasama dengan MULA by Galeria Jakarta sebagai penyedia jasa sewa kantor yang berlokasi di daerah strategis. Kerjasama ini menghasilkan produk bersama dengan hanya cukup Rp 12 juta, sudah mendapatkan segala legalitas perusahaan dan layanan virtual office di Cilandak Town Square.
Berikut adalah fitur baru di LegalGo 2.0
a. Layanan customer service terintegrasi dengan sosial media, seperti Whatsapp & Facebook;
b. Automated Document Generator
c. Automated Invoice
d. LegalGo Points
e. Real-Time Tracking
f. Startup Retainer Service
Selain fitur yang baru, LegalGo juga sedang dalam tahap ekspansi ke beberapa daerah di Indonesia dan Mancanegara. Dalam waktu dekat, LegalGo akan membuka cabang di Jogjakarta. Untuk daerah lainnya di Indonesia, saat ini masih di rahasiakan.
“Kunci sukses mampu bertahannya LegalGo dalam merevolusi industri jasa hukum di Indonesia adalah terletak pada strategi efisiensi dan penggunaan teknologi” dijelaskan oleh Elisabet Jupesta, CMO LegalGo.